PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG
SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA
TINGKAT KEPOLISIAN RESOR
DAN KEPOLISIAN SEKTOR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor
52 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia
tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Pada Tingkat
Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168);
2. Peraturan Presiden
Nomor 52 Tahun
2010 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata
Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata
Kerja Pada Tingkat Kepolisian
Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESORT DAN
KEPOLISIAN SEKTOR
Sium
Pasal 34
(1) Sium
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah
Kapolres.
(2)
Sium bertugas melaksanakan pelayanan
administrasi umum dan
ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan antara lain kesekretariatan dan kearsipan di
lingkungan Polres; dan
b.
pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat,
angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan
dalam di lingkungan Polres;
Pasal 35
Sium dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab
kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolres.
Pasal 36
Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subseksi
Administrasi dan Ketatausahaan (Subsimintu), yang
bertugas melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, dan kearsipan di
lingkungan Polres; dan
b. Subseksi Pelayanan Markas (Subsiyanma),
yang bertugas melakukan pelayanan markas di lingkungan Polres, antara lain melaksanakan pelayanan fasilitas
kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan
dalam di lingkungan Polres.